SAMBUTAN KEPALA DESA SUKAMAJU
SAMBUTAN KEPALA DESA SUKAMAJU
PERIODE 2021-2027
Bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lahirnya desa
jauh lebih dahulu dari pada hadirnya negara Republik Indonesia ini. Hadirnya
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini telah memberikan daulat
kepada desa untuk mengatur rumah tangga desa, mengelola anggaran dan
melaksanaan proses proses-proses pembangunan desa sejak dari proses perencanaan
hingga proses pelestarian. Tidak hanya itu, regulasi desa yang telah ditunggu
sekian lama oleh masyarakat desa ini telah menghilangkan dikhotomi otonomi desa dan otonomi daerah yang
sebelumnya memang tidak jelas.
Pelaksanaan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Desa sebagai pedoman dan arah pembangunan desa yang pada akhirnya menuju kepada masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera.
TERIMA KASIH
Tugas dan Fungsi Kepala Desa
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang: