KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4. menetapkan Peraturan Desa;
5. menetapkan APB Desa;
6. membina kehidupan masyarakat Desa;
7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
9. mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
10. mengembangkan sumber pendapatan desa;
11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
12. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
14. memanfaatkan teknologi tepat guna;
15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
17. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
4. mendapatkan cuti;
5. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien
bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
9. mengelola keuangan dan aset Desa;
10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
11.menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
12.mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
13.mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
14.mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
15.memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
16.mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
17.memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
6. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar