Visi dan Misi Desa Sukamaju
Visi adalah suatu
gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan
melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Sukamaju ini
dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang
berkepentingan di Desa Sukamaju seperti
pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa
dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa
seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan.
Selain penyusunan
visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus
dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas
misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan.
Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan
partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Sukamaju
4.1.1
Visi Desa
Setelah mendapat masukan dari
seluruh pemangku kepentingan yang ada di desa, maka visi Desa Sukamaju adalah :
Visi : Mewujudkan Desa Sukamaju yang Maju dan Sejahtera si segala Bidang dengan Memprioritaskan
SDM dan SDA Masyarakat Desa.
4.1.2
Misi Desa
Untuk
mencapai tujuan dari Visi di atas maka disusunlah Misi sebagai langkah-langkah
penjabaran dari visi tersebut di atas sebagai berikut :
Misi :
- Menyelenggarakan
Pemerintahan Desa yang partisipatif, akuntabel, transparan, dinamis dan
kreatif.
- Meningkatkan kualitas
dan kuantitas kegiatan keagamaan
- Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pembangunan sektor
pertanian, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kependudukan dan
ketenagakerjaan.
- Meningkatkan produksi
pertanian dan perkebunan masyarakat melalui pengelolaan pertanian
intensifikasi yang maju, unggul dan ramah lingkungan menuju Desa
Agrobisnis.
- Meningkatkan
infrastruktur desa melalui peningkatan prasarana jalan, energi listrik, pengelolaan sumber daya
air, pengelolaan lingkungan, penataan ruang dan perumahan.
- Menanggulangi
kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan perekonomian
perdesaan.
- Menyusun regulasi
desa dan menata dokumen-dokumen yang menjadi kewajiban desa sebagai payung
hukum pembangunan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar