Visi Misi Desa Sukamaju

 

Visi dan Misi Desa Sukamaju

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Sukamaju ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Sukamaju seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan.

Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Sukamaju

4.1.1           Visi Desa

Setelah mendapat masukan dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di desa, maka visi Desa Sukamaju adalah :

Visi : Mewujudkan  Desa Sukamaju yang Maju dan Sejahtera si segala Bidang dengan Memprioritaskan SDM dan SDA Masyarakat Desa.

4.1.2                         Misi Desa

Untuk mencapai tujuan dari Visi di atas maka disusunlah Misi sebagai langkah-langkah penjabaran dari visi tersebut di atas sebagai berikut :

Misi :

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang partisipatif, akuntabel, transparan, dinamis dan kreatif.
  2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan keagamaan
  3. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pembangunan sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kependudukan dan ketenagakerjaan.
  4. Meningkatkan produksi pertanian dan perkebunan masyarakat melalui pengelolaan pertanian intensifikasi yang maju, unggul dan ramah lingkungan menuju Desa Agrobisnis.
  5. Meningkatkan infrastruktur desa melalui peningkatan prasarana jalan,  energi listrik, pengelolaan sumber daya air, pengelolaan lingkungan, penataan ruang dan perumahan.
  6. Menanggulangi kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan perekonomian perdesaan.
  7. Menyusun regulasi desa dan menata dokumen-dokumen yang menjadi kewajiban desa sebagai payung hukum pembangunan desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar