Administrasi Kependudukan
Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi
kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain.
Sedangkan pengertian administrasi menurut S.P.Siagian (1990 : 13) adalah
keseluruhan proses kerjasama dua orang manusia atau lebih dan dan didasarkan
atas rasional tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan instansi yang mana
bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam membuat
sebuah identitas seseorang atau masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang merupakan
cabang dari pusat atau bagian dari pemerintahan yang mana setiap kabupaten
mempunyai instansi ini, tujuannya adalah agar mempermudah masyarakat dalam
membuat identitas. Identitas itu bisa berupa KTP, KK, Akta Kelahiran yang mana
identitas itu bertujuan agar pemerintah mengetahui data penduduk disuatu tempat
tersebut. Kemudian identitas itu memudahkan masyarakat dalam berurusan di
instansi – instansi lainnya karena dengan sebuah identitas atau jati diri, seseorang
lebih mudah mengenal dan mengetahui data dari seseorang tersebut.
14
Sekarang pelayanan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang digratiskan, sesuai dengan UU Nomor 23
Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil digratiskan